Cair Terus! Simak Daftar PNS yang Dapat ‘Bonus’ Dari Jokowi

0
Showing 1 of 2

Cair Terus! Simak Daftar PNS yang Dapat ‘Bonus’ Dari Jokowi

info ruang publik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa waktu terakhir merilis aturan terbaru mengenai tunjangan para pegawai negeri sipil (PNS). Baik itu untuk instansi tertentu, maupun PNS yang memiliki jabatan fungsional.

Teranyar, Jokowi merilis aturan terbaru terkait besaran tunjangan kinerja PNS pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2022. Sebelumnya, aturan tunjangan kinerja pegawai BKN diatur dalam Perpres 123/2017.

Jika dalam aturan sebelumnya, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mendapatkan tunjangan hingga Rp 29,08 juta. Kini dalam aturan teranyar, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp 33,2 juta.

“Bahwa untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai BKN, perlu mengganti Perpres 123/2017,” tulis pertimbangan aturan tersebut, seperti dikutip Minggu (24/7/2022).

Dalam pasal 2 ayat (2) aturan tersebut dikatakan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja, organisasi, dan capaian kinerja pegawai.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan BKN diberikan terhitung sejak Perpres ini berlaku,” tulis pasal 4 aturan ini.

Tunjangan kinerja tidak diberikan bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Bagi pegawai BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya,” tulis pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.

Showing 1 of 2
Exit mobile version