Cair Terus! Simak Daftar PNS yang Dapat ‘Bonus’ Dari Jokowi

0
Showing 2 of 2

Selain tunjangan bagi PNS BKN, Jokowi juga merilis besaran tunjangan jabatan bagi sejumlah fungsional PNS. Mulai dari penata kelola pemilihan umum dan tunjangan jabatan bagi pemeriksa yang dituangkan dalam Perpres 99 dan 100.

Kedua aturan ini terbit dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.

“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan setiap bulan,” tulis pasal dalam kedua aturan tersebut.

Berikut besaran tunjangan yang dicairkan Jokowi:

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 1,89 juta
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1,29 juta
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1,02 juta
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
  • Pemeriksa Ahli Utama Rp 2,19 juta
  • Pemeriksa Ahli Madya Rp 1,49 juta
  • Pemeriksa Ahli Muda Rp 1,19 juta
  • Pemeriksa Ahli Pertama Rp 540 ribu

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version