Eks Koruptor Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun Keluar Penjara, Ini Respons KPU

0
Showing 1 of 1

Eks Koruptor Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun Keluar Penjara, Ini Respons KPU

info ruang publik – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks narapidana koruptor dilarang maju sebagai calon anggota legislatif jika belum lima tahun keluar dari penjara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari putusan itu.

“Kami akan konsultasikan materi putusan MK tersebut kepada pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi II),” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Jakarta, Rabu, 30 November 2022.

Hasyim menerangkan pihaknya akan mengonsultasikan pemberlakukan dalam peraturan KPU (PKPU). “Apakah hanya untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau Kabupaten atau Kota, atau termasuk juga calon anggota DPD,” ungkap Hasyim.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan.

Leonardo menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

MK berpendapat ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Serta adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap Hakim Konstitusi, Suhartoyo.

Source:

Showing 1 of 1
Exit mobile version