MA Kabulkan Gugatan Terhadap Aturan Usia, Ketum PAN Bicara Peluang Kaesang

info ruang publik – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas umur minimal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Dia pun bicara soal peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep pascaputusan tersebut.

Sebelumnya beredar kabar, Kaesang masuk dalam bursa Pilgub DKI Jakarta.

Zulhas mengatakan, wajar jika Kaesang yang juga anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu jika ingin ikut berlaga dalam dunia politik.

Hal itu, kata dia, karena Kaesang adalah juga Ketua Umum Partai. Sehingga memang harus mencalonkan diri sebagai pejabat. Karena panggung politik ada eksekutif dan legislatif.

“Kalau putusan MA saya belum baca, belum lihat, ya. Tapi kalau Ketua Umum Partai (PSI) Mas Kaesang mau maju jadi apapun, politik memang begitu,” katanya, dikutip dari detik, Sabtu (1/6/2024).

“Kan tadi saya bilang kalau jadi ketua umum partai nyalonin ini nggak mau, nyalon itu nggak mau, namanya ketua ormas. Kalau politik ya memang dia harus nyalon bupati, gubernur, wakil presiden, presiden, perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif,” tuturnya.

“Kalau tidak mau berjuang kesitu ya jangan berjuang di bidang politik, ormas aja bisa jadi ketua umum ormas islam ormas apa kan bisa,” tukas Zulhas.
Putusan MA

Sebagai informasi, Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Dan, mengabulkan, aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.

Sumber

Exit mobile version