Draf RUU KUHP 

Menyoal Logika DPR Ngotot Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden

Selama ini secara empiris terbukti bahwa
kritik sangat sering dianggap penghinaan.
Sudah sangat jamak pengkritik justru 
dikriminalisasi

info ruang publik – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum sepakat tidak akan menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf RUU KUHP yang sedang dibahas di parlemen. Pemerintah dan legislatif seolah-olah tidak peduli dengan penolakan publik terkait pasal karet tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Babang Wuryanto memastikan pasal penghinaan presiden masuk dalam draf RUU KUHP yang menjadi inisiatif pemerintah. Pria yang akrab disapa Bambang Pacul bahkan “menantang” orang-orang yang menolak pasal penghinaan presiden agar menuntut ke Mahkamah Konstitusi.

“Saat ini yang dipermasalahkan oleh para adik-adik mahasiswa adalah penghinaan presiden yang dicabut oleh MK. Kalau kau merasa dalam diri kau ini adalah suatu bentuk hinaan, maka boleh dong untuk menuntut,” kata politikus PDI Perjuangan itu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/6/2022).

Pacul menggunakan alasan bahwa presiden adalah manusia. Oleh karena itu, presiden boleh diberikan hak untuk melapor ke aparat atas penghinaan dari seseorang, baik melapor pribadi atau lewat pihak lain seperti kuasa hukum.

“Kalau dihina kemudian beliau tidak terima boleh tidak menuntut? Ya tentu boleh, bisa pakai kuasa hukum, atau dirinya sendiri juga boleh,” kata dia.

1 2 3 4 5 6
Exit mobile version