Pacul menambahkan, “Undang-undang ini perlu diperbaiki agar masyarakat tertata dengan benar. Jadi kalau menghina intinya, siapapun yang dihina sebagai HAM boleh menuntut balik penghinanya.”

Hal senada juga ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Ia mengatakan pemerintah tidak akan menghilangkan pasal penghinaan tersebut. Ia beralasan antara penghinaan dan kritik adalah sesuatu yang berbeda.

“Tidak akan kami hapus. Intinya kami begini, kami tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak. Jadi kalau nggak setuju pintu MK terbuka lebar,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej sebut mereka yang tidak sepakat dengan pasal penghinaan presiden agar menggugat ke MK. Tak hanya itu, dosen pidana Fakultas Hukum UGM Yogyakarta itu bahkan menyebut pihak yang menuding pemerintah antikritik akibat mengesahkan pasal itu sebagai orang yang sesat berpikir.

“Itu orang yang sesat secara berpikir, dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik. Perlu dibaca bahwa mengkritik itu tidak boleh dipidana. Karena ada pasalnya. Jadi yang mengatakan bahwa penghinaan sama dengan kritik itu mereka sesat pikir yang tidak membaca,” kata Hiariej.

1 2 3 4 5 6
Exit mobile version