Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Eks Kadistan Bekasi Jalani Penahanan

0
Showing 1 of 3

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Eks Kadistan Bekasi Jalani Penahanan

info ruang publik – Kejaksaan Negeri Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi berinisial AK sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan.

“Kita titipkan di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi dengan status tersangka untuk dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari sejak 27 Januari sampai 15 Februari 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Siwi Utomo di Cikarang, Jumat.

Tersangka terlibat dugaan tipikor pemanfaatan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah fakta yang diperoleh tim penyidik. Pertama, barang milik daerah( BMD) seluas20.278 meter persegi yang tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007 senilai Rp4,05 miliar.

Kemudian, BMD itu dimanfaatkan pihak lain, yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 meter persegi atas dasar izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016.

Izin dimaksud tertuang dalam surat bernomor 525/10.48/ DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal Izin Pemanfaatan Lahan saat permohonan tempat dagang hasil pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi tanggal 9 Agustus 2016.

Showing 1 of 3
Exit mobile version