KPK Tangkap Pegawai Pajak, Diduga Terima Suap Pengurusan Restitusi pada Pembangunan Tol

0
Showing 1 of 4

KPK Tangkap Pegawai Pajak, Diduga Terima Suap Pengurusan Restitusi pada Pembangunan Tol

Untuk kesekian kalinya pegawai pajak terjerat kasus penerimaan suap. Kali ini KPK tangkap Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare, Abdul Rachman, karena diduga terima suap dari pihak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.

info ruang publik – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono, Pare, Jawa Timur. Ini adalah kasus korupsi kesekian kalinya terkait pembayaran pajak perusahaan yang dilakukan oleh pegawai pajak.

Para tersangka itu adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Abdul Rachman selaku penerima suap. Ada pula pihak swasta, Suheri, selaku perantara pemberian suap. Tersangka lainnya adalah Tri Atmoko selaku pemberi suap. Tri Atmoko merupakan kuasa joint operasi China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022), mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama pada 5 Agustus-24 Agustus 2022. Tri Atmoko ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Abdul Rachman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, dan Suheri ditahan di rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Konstruksi perkara dugaan suap itu berawal dari joint operation CRBC, PT Wika dan PT PP Persero, sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono. Mereka terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Sekitar Januari 2017, joint operation CRBC-PT Wika-PT PP mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran atau restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare. Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu anggota tim pemeriksa. Ia menjadi supervisor untuk memeriksa restitusi pajak dari joint operation tiga perusahaan itu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Showing 1 of 4
Exit mobile version