Bos BPJS Kesehatan: Rawat Inap Standar Tak Diperlukan Lagi

info ruang publik – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara terkait rencana penerapan rawat inap standar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Ali menjelaskan implementasi KRIS JKN telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang kemudian aturan lebih lanjut diturunkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Ali, berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 tersebut, alasan perlu diterapkannya KRIS JKN adalah agar BPJS bisa keluar dari jebakan defisit yang selama ini terus menghantui.

“Defisit lebih dari Rp 50 triliun. Makanya mengakibatkan persoalan rumit. Dibikin Perpres (64 Tahun 2020) dan harus cepat selesai. Dalam Pasal 54A, eksplisit jelas disebutkan, berkelanjutan program pendanaan KRIS agar tidak defisit. Sekarang (BPJS Kesehatan) sudah tidak defisit,” jelas Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (4/7/2022).

“Sehingga isu ini (KRIS JKN) out of date, atau tidak diperlukan lagi. Makanya kita harus prioritas mana yang jadi masalah dari sisi masyarakat, apa masalah pokok sebenarnya,” kata Ali melanjutkan.

1 2 3
Exit mobile version