Oleh karena itu sekarang persoalan mengenai KRIS JKN saat ini digeser peruntukannya, bukan lagi untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan, tapi untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di Indonesia.

“Kalau mutu BPJS Kelas Standar itu adalah standarisasi kelas. […] Yang jelas di Perpres, sudah ada persiapannya dna sudah dibahas. Meskipun masih banyak yang harus diperbaiki. Bahwa ini tidak perlu terburu-buru,” jelas Ali.

Nah, untuk menerapkan layanan BPJS Kelas Standar ini, kata Ali banyak sekali persoalan yang harus diperhitungkan dan dikonsepkan dengan matang. Besaran tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan akan menjadi dobel.

Misalnya saja, ada pasien yang dirawat di rumah sakit yang sebetulnya bisa dirawat di puskesmas, namun karena obat-obatan atau peralatannya tidak memadai, maka peserta harus kembali ke rumah sakit.

“Karena orang masih percaya rumah sakit daripada layanan primer (Puskesmas). Ini PR kita bersama. Pas sudah dirujuk dan terkendali di rumah sakit, dikembalikan ke layanan primer, obatnya kosong, dan dikembalikan ke rumah sakit,” kata Ali mencontohkan.

1 2 3
Exit mobile version