Makam Jati Andan dalam Rasa Keadilan yang Semestinya

0
Showing 1 of 4

Makam Jati Andan dalam Rasa Keadilan yang Semestinya

Suranto SH
Penulis adalah Praktisi Hukum Aktif

info ruang publik – Wakaf adalah salah satu konsep pemberian harta yang terdapat di dalam Islam. Konsep ini adalah berlandaskan konsep sedekah. Wakaf juga merupakan salah satu sarana untuk membangun ekonomi masyarakat, apalagi di Indonesia, wakaf sangat dibutuhkan untuk membantu saudara-saudara kita yang berada digaris kemiskinan.

Praktik mewakafkan tanah untuk keperluan umum terutama untuk peribadatan sosial seperti masjid, sekolah, mushallah, madrasah, makam, telah dilaksanakan bangsa Indonesia sejak dahulu, begitu pula perwakafan barang-barang bergerak juga telah dilaksanakan seperti dalam pasal 16 ayat 3 dalam Undang-undang Nomor 41/2004 benda bergerak meliputi: kendaraan, uang, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa logam mulia dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Sengketa Tanah Wakaf TPU Desa Lambang Sari dalam Penguasaan di Ranah Kekuasaan

Showing 1 of 4
Exit mobile version