Surat Edaran Kemendagri Terkait Pilkada, Saiful Islam: Hobi Kok Membuat Gaduh Masyarakat

info ruang publik – Merujuk pada Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota di berbagai daerah yang akan diselenggarakan secara serentak tahun 2024 ini, akan semakin menarik seiring dengan upaya pemerintah Indonesia dalam menyelaraskan jadwal Pilkada dengan jadwal pemilihan umum nasional.

Kabupaten Bekasi merupakan peminatan perhatian di Jawa Barat sebagai salah satu daerah penopang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang berperan sangat penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, sosial dan infrastruktur bersama daerah lainnya. Maka siapa-pun yang menjadi calon Kepala Daerah ke depan akan menjadi issue penting di masyarakat.

Menanggapi Surat Edaran (SE) Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/2314/SJ perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024 ini, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam SH mengatakan jikalau hal ini perlu mendapat perhatian khusus.

Dalam Keterangannya Saeful Islam menyampaikan bila Surat Edaran itu jelas mengatur bagi Penjabat yang ingin maju tampil sebagai Kepala Daerah menjadi kontestan Pilkada serentak nanti.

“Ayat dua dalam surat tersebut jelas mengatakan ‘Tidak berstatus sebagai Penjabat’ bila yang bersangkutan ingin maju sebagai calon Bupati Bekasi mendatang,” ucap Saeful saat ditanya mengenai kemungkinan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan bakal maju sebagai kandidat oleh info ruang publik, (16-07-2024).

Saeful menambahkan jika sampai saat ini DPRD belum menerima tembusan surat permohonan dari yang bersangkutan. “Kami masih menunggu tembusan suratnya bila memang benar yang bersangkutan ingin tampil ikut menjadi kontestan Pilkada di Kabupaten Bekasi nanti sebagai calon Bupati”.

“Ayat 4 kalau gak salah kutip menyatakan, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (Empat Puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” imbuh Saeful Islam.

Terkait beredanya surat pemberhentian Dani Ramdan dan pengangkatan Nizhamul SE MM sebagai Penjabat Bupati Bekasi, Saiful Islam tertawa.

“Siapa yang mengusulkan bang….DPRD aja lom mengajukan usulan 3 nama kembali terkait siapa Penjabatnya nanti, lagi pula surat pemberhentiannya kita lom dapat, duh…jangan suka membuat gaduh lah..dengan menyebarkan berita yang menjurus ke berita kebohongan alias hoax, kemarin beredar Penjabat Ikhwan yang disebar sebagai hoax sekarang Nizhamul, besok siapa lagi?, hobi kok membuat gaduh masyarakat,” sindir Saeful Islam.

bram ananthaku

Exit mobile version