Keluarkan Surat Edaran, Dani Ramdan Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi

info ruang publik – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi selama Januari hingga Maret 2024. Dalam surat edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan tertera bahwa penetapan status siaga itu salah satunya untuk mengantisipasi dampak banjir.

“Mengantisipasi dampak cuaca ekstrem awal tahun 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menerbitkan surat edaran kesiapsiagaan terhadap bencana hidrometeorologi selama bulan Januari hingga Maret 2024,” demikian bunyi keterangan resmi Pemkab Bekasi, Jumat, 12 Januari 2024.

Sebelumnya, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, enam desa di tiga kecamatan sempat dilanda banjir dengan ketinggian air 10-100 sentimeter. Banjir itu terjadi pada 6 Januari 2024.

Adapun tiga kecamatan di Kabupaten Bekasi yang terendam banjir, yakni Sukakarya, Cikarang Utara, dan Serang Baru. Bencana ini menyebabkan 120 warga mengungsi.

Dalam surat edaran Nomor BC.03.01/SE-04/BPBD soal status siaga bencana hidrometeorologi tertulis bahwa Dani menginstruksikan kepala perangkat daerah, yakni camat hingga kepala desa untuk mengambil langkah mengantisipasi cuaca ekstrem. Misalnya dengan mengaktifkan posko siaga bencana di wilayah masing-masing.

Dani juga meminta seluruh camat hingga kepala desa untuk berkoordinasi dengan dinas terkait saat bencana terjadi. Lalu masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi cuaca melalui media massa.

“Pemkab Bekasi juga meminta dinas terkait, camat, lurah dan kepala desa untuk meningkatkan upaya mitigasi, seperti membersihkan saluran air, normalisasi sungai, mempersiapkan jalur evakuasi, dan mempersiapkan tempat pengungsian yang aman bagi warga yang terdampak bencana.”

Sumber

Exit mobile version