Showing 4 of 4

Selanjutnya, Repsih menambahkan bahwa hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, itu pun dilarang bila penggalangannya bersumber pada perusahaan rokok, atau minuman keras, serta partai politik.

“Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah jelas disebutkan pada ayat 2 Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan“, imbuhnya.

Lanjut Repsih, ayat 5 juga gamblang tujuannya, Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan dengan transparan.

“Pendidikan itu jangan dijadikan beban yang memberatkan para orangtua, pendidikan itu kebutuhan hidup berbangsa dan bernegara, agar kita bisa membawa generasi kearah yang lebih maju, mudahkan sesuai tujuannya”, tutup Repsih yang maju kembali menjadi Caleg DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 melalui Dapil IV mendatang ini.

Bram Ananthaku

Showing 4 of 4
Exit mobile version