Gugatan Partai Prima, Bawaslu akan Gelar Sidang Putusan Pekan Depan

info ruang publik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan yang diajukan Partai Prima. Sidang putusan digelar pada Senin (20/3/2023).

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan sidang putusan digelar setelah hari ini KPU selaku terlapor dalam perkara itu dan Partai Prima sebagai kubu pelapor menyerahkan kesimpulan.

“Sudah menerima kesimpulan [terlapor dan pelapor]. Agenda selanjutnya, Senin pembacaan putusan,” kata Puadi, Jumat (17/3/2023).

Dalam kesimpulannya, Partai Prima hari ini meminta Bawaslu menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Kemudian, menyatakan terlapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.

“Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menerapkan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umun tahun 2024,” tulis salinan kesimpulan Partai Prima dikutip Jumat (17/3/2023).

Waketum DPP Partai Prima, Alif Kamal Haladi mengatakan, pihaknya menyerahkan kesimpulan ke Bawaslu pagi tadi.

1 2
Exit mobile version