“Harapannya, laporan PRIMA dipenuhi oleh Bawaslu dan kami bisa jadi peserta Pemilu 2024,” kata Alif kepada wartawan, Jumat.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin sebelumnya mengaku pihaknya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat saat itu sudah menggali atas pokok-pokok yang menjadi poin keberatan Partai Prima ihwal anggapan hak politik telah hilang.

“Itu penafsiran Partai Prima atas praktik pelaksanaan undang-undang atau aturan yang kita pedomani. Kami menganggap sudah sesuai dengan aturan ada,” kata Afifuddin usai sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Ia mengaku menghormati upaya hukum yang ditempuh Partai Prima. KPU, kata Afifuddin, menegaskan keseriusannya saat menghadapi gugatan yang diajukan Partai Prima di PN Jakarta Pusat.

1 2
Exit mobile version