PP 11/2023, Pemerintah Wajibkan Nakhoda hingga ABK Harus WNI

info ruang publik – Pemerintah mewajibkan kru kapal yakni nakhoda, perwira dan anak buah kapal yang melakukan penangkapan ikan berwarga negara Indonesia (WNI).

Hal ini tertuang pada pasal 21 ayat 2 PP Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 6 Maret 2023.

“Setiap orang yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib menggunakan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d,” bunyi pasal 21 ayat 2 PP 11 tahun 2023 sebagaimana dikutip dari laman JDIH Setneg, Senin (13/3/2023).

Sebagai catatan, Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan ikan Indonesia dan laut lepas yang dikelola dengan pemanfaatan sumber daya ikan lewat penangkapan ikan secara terukur dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, untuk penggunaan ahli penangkapan, pemerintah mengatur sesuai pada ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga menegaskan bahwa penggunaan anak buah kapal WNI harus diutamakan yang berdomisili administratif sesuai zona penangkapan ikan terukur berdasarkan kartu tanda penduduk.

1 2
Exit mobile version