Selain mengatur soal kewajiban kru kapal, pemerintah juga mengatur soal penggunaan alat tangkap sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 PP tersebut.

Jika melanggar ketentuan dalam PP 11 tahun 2023, pemerintah mengganjar sanksi administratif. Sanksi tersebut antara lain peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan izin berusaha atau persetujuan.

1 2
Exit mobile version