Berkurangnya Jumlah TPS Jumlah di Kabupaten Bekasi Pemilu 2024, Mengapa?

info ruang publik – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berkurang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, mengatakan pengurangan jumlah TPS di Kabupaten Bekasi terjadi setelah pihaknya melakukan pengajuan terlebih dahulu ke KPU RI.

“Semula kita ajukan ke KPU RI 8.349 TPS dengan rata-rata pemilih per-TPS 200 sampai 250 orang. Kemudian oleh KPU RI diminta untuk restrukturisasi beberapa TPS sehingga berkurang 32 TPS menjadi 8.317 TPS,” kata Jajang, Selasa, 7 Maret 2023.

Jajang menyampaikan terdapat sejumlah alasan sehingga dilakukan pengurangan jumlah TPS di Kabupaten Bekasi. Di antaranya yaitu untuk efisiensi logistik Pemilu 2024.

“Pengurangan TPS berkaitan adanya TPS yang terbilang sedikit jumlah pemilihnya sehingga untuk efisiensi logistik dan efektifitas, penyelenggaraannya dilakukan penyesuaian jumlah TPS,” jelasnya.

Dia menambahkan pengurangan jumlah TPS ini tidak diikuti dengan pengurangan jumlah penyelenggara pemilu. Karena, hingga kini penyelenggara Pemilu tingkat TPS belum dibentuk.

“Penyelenggara di tingkat TPS (KPPS) belum terbentuk, jadi tidak ada pengurangan,” ungkapnya.

Exit mobile version