Masalah Pajak Sudah Beres?, Club Malam Sky Garden Bali Buka Lagi

0
Showing 1 of 2

Masalah Pajak Sudah Beres?, Club Malam Sky Garden Bali Buka Lagi

info ruang publik – Tempat hiburan malam Sky Garden Bali berlokasi di kawasan Jalan Legian, Kuta, Badung kebarnya buka kembali. Club malam tersebut yang sempat tutup karena masalah manajemen, tunggakan pajak, dan lainnya. Namun kini Sky Garden sudah mulai buka per 23 Desember 2022 lalu.

Informasi yang dihimpun radarbali.id ini beredar kabar Sky Garden Bali buka kembali sudah beredar luas di media sosial. Mereka telah melakukan Re Opening pada 23 Desember 2022. Mereka buka dari pukul 22.00-04.00. Selama re opening ini pengunjung tidak dipungut tiket masuk alias free, dan sementara bukanya di lantai 3. “Per hari ini (23 Desember 2022) kami sudah buka,” jelas salah satu karyawan Sky Garden Bali dalam videonya yang beredar di media sosial.

Tidak hanya itu, bertepatan Natal atau tanggal 25 Desember 2022 ada Christmas Party. Bahkan informasi buka ini pun juga sudah di update di website resmi Sky Garden bernama www.baliskygarden.com dan juga di media sosialnya. Bahkan di depan usaha tersebut terlihat dua karangan bunga yang mengucapkan selamat setelah dibuka kembali. Tempat hiburan malam ini dikelola oleh manajemen baru.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan belum menerima permohonan resmi dari pemilik maupun manajemen baru Sky Garden Bali. Bahkan ia mengaku belum menemukan atau laporan pengajuan izin dari sistem. “Sepertinya belum ada mengajukan izin lagi,” ujar Agus Aryawan belum lama ini.

Ia menegaskan, saat dibuka kembali  kasus sebelumnya wajib sudah terselesaikan secara hukum. Kemudian akan dilihat terlebih dahulu siapa yang memiliki hak dari lahan maupun bangunan tersebut. Terakhir seluruh kewajiban yang belum terpenuhi sebelum ditutup harus diselesaikan. “Kalau sudah semua diselesaikan kewajiban itu, sepanjang dia memenuhi persyaratan untuk membuat sebuah usaha baik itu WNI atau WNA dapat mengajukan perizinan. Dan harus mengikuti mekanisme dan prosedur dari peraturan perundang-undangan,” beber birokrat asal Penebel, Tabanan ini.

Showing 1 of 2
Exit mobile version