Produsen Obat yang Melebihi Ambang Batas Penetapan Harus Mendapatkan Sanksi Hukum Berserta Pemberian Ganti Rugi Kepada Korban

0
Showing 2 of 2

Selain itu Ulung Purnama SH MH selaku Direktur KBH Wibawa Mukti mendorong Pemerintah untuk menerapkan sanksi hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Konsumen.

Pemerintah harus juga memastikan kepada pelaku usaha untuk bertanggungjawab memberikan ganti rugi bagi korban, karena kerugian akibat melebihi ambang batas yang ditentukan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen,Pasal 4 angka (1) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa dan terhadap korban yang meninggal dunia menurut angka (8) Konsumen memiliki hak diantaranya: hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Kewajiban Pelaku Usaha Pasal 7 ayat (f) Memberi kompensasi , ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfataan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.

Selain itu memberikan ganti rugi sanksi pidana dapat dikenakan bagi pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

Pasal 62 ayat (3) terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku dan Pasal 63 terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 dapat dijatuhi hukuman tambahan, berupa: a. Perampasan barang tertentu, c. Pembayaran ganti rugi., e.Kewajiban penarikan barang dari peredaran  atau f.Pencabutan izin Usaha.

Sesuai Pasal 89 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 98 ayat (3) ketentuan mengenai pengadaan , penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaraan sediaan farmasi di alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan Sanksi pidana dalam pasal 196, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Atas adanya kejadian tersebut, KBH Wibawa Mukti mendorong pemerintah harus memberikan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ambang batas tersebut dan bukan hanya sanksi administrasi saja.

Redaksi || BA

Showing 2 of 2
Exit mobile version