Saan Mustopa: Pendataan Non ASN Harus Akuntabel dan Transparan

0
Showing 2 of 2

“Skemanya seperti apa, nanti akan disiapkan apakah tesnya tertutup dan sebagainya itu bisa dilakukan. Sebab, kalau mereka disamakan dengan fresh graduate, mereka udah tidak mengerti CAT itu bagaimana. Namun, yang terpenting ada penghargaan negara terhadap mereka yang sudah mengabdi puluhan dan perlu kita apresiasi dengan cara memberikan afirmasi buat mereka semua,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengusulkan agar setiap daerah memiliki roadmap atau peta jalan kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan ideal ASN. Sehingga nantinya tidak ada degradasi serta kekurangan atau kekosongan pegawai pelayanan ke masyarakat.

“Sebagai informasi, jumlah PNS yang pensiun di Kabupaten Bandung ada dikisaran angka 1.300 sampai 1.500 PNS setiap tahunnya. Akibatnya, lambat laun jumlah ASN akan semakin berkurang setiap tahunnya. Dengan kondisi seperti ini, kami menyampaikan saran pendapat kepada Menpan-RB untuk merekrut ASN dari tenaga non ASN secara bertahap dengan memperhatikan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki,” kata dia.

Adapun, berdasarkan Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, tujuan pendataan pegawai non-ASN itu dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan. Mengingat, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Source:

Showing 2 of 2
Exit mobile version