Perkara Perdata Terkait Suap yang Menyeret Hakim Agung Sudrajad

0
Showing 1 of 2

Perkara Perdata Terkait Suap yang Menyeret Hakim Agung Sudrajad

KPK merampas berbagai dokumen perkara dari Gedung MA terkait dugaan suap yang melibatkan Sudrajad Dimyati. Suap itu sendiri terkait dengan perkara pailit homologasi yang diajukan Ivan dan Heryanto.

info ruang publik – Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa perkara perdata yang menyeret hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dugaan penerimaan suap penanganan perkara itu adalah perkara pailit homologasi. Perkara itu diajukan oleh dua tersangka dalam dugaan suap terhadap Sudrajad, yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Konfirmasi itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022). Namun, untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Fikri, tim penyidik KPK juga mengamankan berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan pekara perdata di Mahkamah Agung.

”Jumat (23/9/2022), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek, yaitu Gedung MA (Mahkamah Agung) dan kediaman para tersangka,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

Ali mengatakan, dari kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain, berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat terkait dengan perkara. Analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

Akan tetapi, Ali enggan menjelaskan secara rinci lokasi penggeledahan. Informasi yang diperoleh, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung MA.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka, salah satunya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Terungkapnya kasus pengurusan perkara yang melibatkan Sudrajad ini bermula dari penangkapan yang dilaksanakan tim KPK di Semarang dan Jakarta terhadap delapan orang pada Rabu (21/9/2022). KPK juga menyita uang 205.000 dollar Singapura (setara Rp 2,17 miliar) dan Rp 50 juta. Jumat (23/9/2022) dini hari, KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Semarang, Jawa Tengah.

Showing 1 of 2
Exit mobile version