Adapun putusan perkara yang ditangani oleh Sudrajad tersebut adalah putusan pailit homologasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Dua dari 10 pemohon perkara tersebut, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya merupakan debitor KSP Intidana. Ditambah satu tersangka lagi, Yosep Parera, yang dalam berkas putusan perkara itu disebut sebagai kuasa hukum 10 pemohon perkara.
Berdasarkan direktori putusan MA, perkara tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Syamsul Ma’rif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Ketiganya merupakan hakim agung. Mereka mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon dan membatalkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan putusan KSP Intidana dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengapresiasi KPK yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad. Menurut Boyamin, ini prestasi yang ditorehkan KPK. KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005 kasus Probosutedjo dan Harini Wiyoso, tetapi hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA.
Meskipun demikian, Boyamin berharap KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi di MA ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat. ”Terdapat informasi di masa lalu beberapa oknum mengaku family/keluarga pejabat tinggi MA yang menawarkan membantu kemenangan sebuah perkara yang tentunya dengan minta imbalan yang fantastis,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, proses makelar kasus tersebut dilakukan dengan canggih. Bahkan, ada dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang-piutang.
Ia juga berharap KPK mengembangkan OTT di MA dengan mendalami dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme saat perekrutan hakim agung. Pada 2013, Sudrajad tersandung skandal ”lobi toilet” bersama salah seorang anggota DPR. Ia diduga melakukan lobi-lobi terkait seleksi calon hakim agung. Namun, Sudrajad dinyatakan tak bersalah oleh MA setelah diperiksa oleh tim.
Menurut Boyamin, meskipun isu ”lobi toilet” tersebut dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya, seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank.