Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU Tanggapi Putusan MK Terkait Pemilu Legislatif 2024
info ruang publik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, lembaganya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sebelum mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024.
Hasyim menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024.
“KPU harus menindaklanjuti dulu putusan MK. Ada PSU, ada yang penghitungan suara ulang, ada yang penyandingan data. Hasilnya apa? Nanti itu dijadikan dasar untuk mengubah Keputusan KPU Nomor 360,” kata Hasyim melalui keterangan resmi, Senin (10/6/2024).
Hasyim menegaskan, lembaganya menindaklanjuti putusan MK karena objek sengketa PHPU Pileg 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 selama tiga hari, yakni pada Kamis (6/6), Jumat (7/6), dan Senin (10/6).
Salah satu daerah yang diminta MK untuk melaksanakan PSU adalah pemilihan caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan daerah pemilihan (Dapil) Nias Selatan 6, yakni di delapan tempat pemungutan suara di Kecamatan Simuk.
Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah PDI Perjuangan.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).