Komisi II DPR RI Setuju Perppu Pemilu di Terbitkan oleh Presiden

0
Showing 1 of 2

Komisi II DPR RI Setuju Perppu Pemilu di Terbitkan oleh Presiden

info ruang publik – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasca-pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.

“Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu,” kata Doli dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, persetujuan tersebut sebagai konsekuensi terhadap terbentuknya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Selain itu menurut dia, keputusan tersebut untuk mengantisipasi terbentuknya DOB yaitu Provinsi Papua Barat Daya yang saat ini proses penyusunan Rancangan Undang-Undang sedang dibahas di Komisi II DPR.

Doli mengatakan, sebelum Perppu dikeluarkan maka pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru tersebut dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu RI.

“Sebelum terbitnya Perppu sebagai perubahan terhadap UU Pemilu, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru di Papua, dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU dan Bawaslu di wilayah provinsi baru,” ujarnya.

Showing 1 of 2
Exit mobile version