Kasus Pemaksaan Jilbab di Sekolah Masif, Kemendikbud Bisa Apa?

0
Showing 2 of 6

“Sekolah tempat belajar bagaimana menjadi generasi yang menjaga kebhinekaan Indonesia, bukan malah mengajarkan kebenaran sepihak dan fanatisme buta,” kata Ubaid, Jumat (5/8/2022).

Hal senada diungkapkan Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan. Ia juga mengecam keras kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri.

“Padahal sekolah negeri harusnya menjadi etalase kebhinekaan dan tidak boleh penyeragaman simbol dan atribut keagamaan. Beda sama sekolah keagamaan,” kata Halili, Jumat (5/8/2022).

Menurut Halili, pemaksaan penggunaan simbol keagamaan merupakan pelanggaran atas hak konstitusional warga negara untuk berekspresi dan berkeyakinan sesuai dengan hati nurani.

Pemaksaan pemakaian jilbab yang dilakukan oleh guru, kata dia, merupakan pelanggaran dan penyelewengan kewenangan yang dimiliki oleh para aparatur di sekolah-sekolah milik negara tersebut.

Karena itu, kata Halili, SETARA Institute mendesak Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk melakukan evaluasi komprehensif serta mengembangkan dan menerapkan protokol standar kebinekaan di sekolah-sekolah negeri untuk mencegah dan menangani kasus-kasus serupa.

“Dengan mengoptimalkan peran dan fungsi Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), otoritas pendidikan di daerah, dan pengawas sekolah, serta dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil,” ucapnya.

Showing 2 of 6
Exit mobile version