Adies mengatakan Komisi III DPR menyerahkan keputusan kepada Presiden Jokowi apakah mengirimkan usulan nama ke DPR atau cukup menunjuk Plt. hingga 2023. Namun, dia meyakini Pemerintah akan melakukan tes seleksi ulang untuk menunjuk nama pengganti Lili Pintauli Siregar.
Presiden Jokowi dikabarkan telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini di Jakarta, Senin.
Penerbitan Keppres pemberhentian Lili tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam Pasal 33 UU KPK menjelaskan apabila terjadi kekosongan karena Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Calon tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi di DPR.
Mundurnya Lili Pintauli diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang dia terima saat menonton balapan MotoGP Mandalika pada Maret lalu. Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi berupa penginapan dari Pertamina senilai total Rp 90 juta.
Dewan Pengawas KPK menerima laporan terkait hal itu dan memutuskan untuk menggelar sidang kode etik. Dengan mundurnya Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK pun menyatakan sidang kode etik tersebut dibatalkan.