Adanya praktik pelaksanaan wakaf ini terutama terlihat di daerah-daerah Islam sangat berpengaruh, terdapat banyak benda wakaf yang dipergunakan untuk kepentingan umum, terutama yang berhubungan dengan peribadatan dan pengembangan agama. Bahkan karena pentingnya peranan wakaf dan banyaknya harta wakaf, sehingga perlu dibentuk badan khusus yang mengurus perwakafan tersebut, baik wakaf tanah maupun barang bergerak lainnya.
Untuk itu kondisi wakaf saat ini perlu mendapatkan perhatian ekstra, apalagi wakaf yang ada di Indonesia pada umumnya berbentuk benda yang tidak bergerak dan tidak dikelola secara produktif. Salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kewajiban menjalankan syari’at Islam yang berupa hukum dunia tersebut adalah dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik.
Pada tanggal 27 Oktober 2004 pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan baru yaitu Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang wakaf. Mengenai pengelolaan dan pengembangan harta wakaf dalam undang-undang ini diatur dalam Bab V pasal 42 sampai pasal 46, diantara pasal-pasal tersebut yaitu: Pasal 42 yang berbunyi Nadzir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dengan tujuan, dan peruntukannya.
Pada pasal 34 ayat (1) dan (2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh nadzir sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syari’ah. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara produktif.
Oleh karena itu perlu adanya berbagai upaya agar PP mengenai perwakafan ini dapat berlaku secara efektif dalam masyarakat, antara lain dengan mengadakan pengkajian hukum dibidang tersebut.