Banjir Kabupaten Bekasi, Musibah atau Kesengajaan
Irpan Haeroni SE Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2024 Fraksi Gerindra Persatuan
info ruang publik – Banjir hampir terjadi di sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi. Penyebab banjir ini lebih dikarenakan faktor perilaku manusia, yaitu alih fungsi lahan yang masif. Dan ini lebih kepada musibah atau kesengajaan?.
Undang-Undang tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) sudah mengatur bagaimana pemanfaatan ruang seharusnya dilakukan dan bagaimana pengendaliannya.
Di sisi lain, saat ini pemerintah berencana akan mengubah aturan mengenai penataan ruang ini untuk mempermudah perizinan dalam investasi melalui UU tentang Cipta Kerja.
UU mengatur kewenangan penataan ruang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Permasalahannya adalah bagaimana pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan di Kabupaten Bekasi dan bagaimana dengan pengawasan pengendalian pemanfaatan ruang nantinya jika kewenangan penataan ruang dipusatkan di pemerintah pusat?.
Optimalisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi belum maksimal melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana yang diatur dalam UU Penataan Ruang. Terbukti hanya melakukan review RTRW Kabupaten Bekasi tanpa melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan ruang.
Di sisi lain, audit tata ruang yang dilakukan Kementerian ATR/BPN harus dipertanyakan sebagaimana mestinya. Jika kewenangan penataan ruang dipusatkan ke pemerintah pusat, sebagaimana disebutkan dalam UU Cipta Kerja, dikhawatirkan penyalahgunaan pemanfaatan ruang di daerah semakin meningkat.