Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda
  • Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen
  • Siap-siap! Bakal Ada Coliving Modern Dekat Stasiun Gondangdia
  • KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar
  • Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia
  • 2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!
  • Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000
  • KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025
Kamis, Mei 22
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 22
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Makam Jati Andan dalam Rasa Keadilan yang Semestinya
Suranto SH

Makam Jati Andan dalam Rasa Keadilan yang Semestinya

0
By info ruang publik on 11 Juni 2022 Berita, Nasional, Varia
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp
Showing 1 of 4
Next

Makam Jati Andan dalam Rasa Keadilan yang Semestinya

Suranto SH
Penulis adalah Praktisi Hukum Aktif

info ruang publik – Wakaf adalah salah satu konsep pemberian harta yang terdapat di dalam Islam. Konsep ini adalah berlandaskan konsep sedekah. Wakaf juga merupakan salah satu sarana untuk membangun ekonomi masyarakat, apalagi di Indonesia, wakaf sangat dibutuhkan untuk membantu saudara-saudara kita yang berada digaris kemiskinan.

Praktik mewakafkan tanah untuk keperluan umum terutama untuk peribadatan sosial seperti masjid, sekolah, mushallah, madrasah, makam, telah dilaksanakan bangsa Indonesia sejak dahulu, begitu pula perwakafan barang-barang bergerak juga telah dilaksanakan seperti dalam pasal 16 ayat 3 dalam Undang-undang Nomor 41/2004 benda bergerak meliputi: kendaraan, uang, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa logam mulia dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Sengketa Tanah Wakaf TPU Desa Lambang Sari dalam Penguasaan di Ranah Kekuasaan

Showing 1 of 4
Next
Jati Andan Jokowi Kepala Desa Ketua DPRD

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Datangkan Razi Jafri, Kedutaan Besar Amerika Serikat: Pemutaran Film “Hamtramck, USA” Secara Menyeluruh

Deepfake, Penipuan Gaya Baru di Platform Meta dan Platform di luar Meta

Study Tour, Perpisahan atau Bisnis Baru pada Budaya Pembelajaran

Kontroversi Perpu Cipta Kerja yang Akan Disahkan DPR Hari Ini

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version