Jelas Dilarang Kok Malah di Himbau (Episode 3)
info ruang publik – Jenis Usaha Pariwisata yang Dilarang Dalam Perda No 3 Tahun 2016 adalah: Diskotik, Bar, Klab Malam, Pub, Karaoke Panti Pijat, Live Music dan Jenis Usaha yang tidak Sesuai Norma Agama.