Sekolah Dipagari Seng, Akibatnya Aktivitas Belajar Terhenti
info ruang publik – Sekolah Dasar Negeri Bantargebang V, yang berada di Jalan Villa Nusa Indah No.54, Bantargebang, Kota Bekasi, dipagari seng oleh pemilik lahan. Akibatnya aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut terhenti.
Terpantau pada Senin (28/08/2023) siang, di tembok samping pintu masuk sekolah terpasang spanduk bertuliskan “Tanah milik ahli waris H.M Nurhasanuddin Karim” dalam spanduk tersebut tertulis kepemilikan tanah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri No.253/Pdt.G/2020/PN.Bks bahkan sampai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.88 /Pdt/2023.
Sementara pagar seng yang ditutup ahli waris membentang di bagian dinding halaman sekolah menuju ruang kelas siswa. Bagian halaman parkir, ruang perpustakaan dan toilet masih bisa dilalui karena tidak masuk dalam bagian tanah ahli waris. Pada pagar seng tertulis penegasan “Sekolah ini baru dibuka (lagi) setelah Walikota membayar hak ahli waris”.
Menurut salah satu staff yang enggan disebut namanya mengatakan, sekolah tersebut dipagar sejak hari Minggu (26/8/2023) kemarin. Mengetahui sekolah dipagar seng, pihak sekolah langsung menginformasikan kepada wali murid bahwa kegiatan belajar sementara dilakukan secara jarak jauh atau daring.
“Ya sementara anak anak sekarang belajarnya daring. Tentu kami sedih yah, apalagi anak-anak,” ucapnya.