Showing 1 of 1

Surat Menteri PUPR, Jangan Gunakan Uang APBN untuk Bayar Hutang BUMN

info ruang publik – Surat dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kepada Menteri BUMN Erick Thohir berhasil membuat heboh publik. Pasalnya, di dalam surat tersebut, Basuki mewanti-wanti Erick untuk tidak menggunakan uang dari APBN untuk membayar utang BUMN Karya ke bank.

Merespons polemik tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menegaskan APBN sebetulnya memang tidak bisa langsung digunakan untuk membayar utang-utang BUMN. Ini karena BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

“Pada dasarnya BUMN kekayaan negara yang dipisahkan, jadi pembayaran utangnya sudah pasti tidak langsung dari APBN,” ucap Isa saat konferensi pers APBN, Jumat (11/8/2023).

Kendati begitu, dia mengatakan pemerintah memang bisa saja memiliki utang ke BUMN, sebagaimana utang pemerintah kepada Pertamina dan PLN dalam bentuk kompensasi. Utang ke Pertamina terjadi pada 2021 dan 2022. Untuk 2021 sudah lunas Rp 275 triliun.

“Kecuali ada utang pemerintah ke BUMN tersebut tentu akan kami bayar sejumlah kewajiban pemerintah ke BUMN itu misal case di Pertamina tahun lalu, PLN dan sebagainya, tapi kita tidak langsung bayar utang-utang BUMN itu dari APBN,” tegas Isa.

Cara lain bagi pemerintah untuk membayar utang ke BUMN menurutnya adalah dengan menggunakan mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Proses ini dilakukan juga dengan memanfaatkan persetujuan dari para anggota dewan di DPR.

“Tentu lewat PMN, namun kita tahu itu juga ada perencanaan dan schedule yang telah ditetapkan sejak penyusunan APBN dan tahun ini untuk BUMN Karya sepanjang pengetahuan kami masih Hutama Karya saja dan itu tidak direncanakan untuk pembayaran utang-utang,” tuturnya.

Sebagai informasi, surat dari Basuki ke Erick ini disampaikan oleh Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja. Menurutnya, isi surat itu hanya pesan agar BUMN memisahkan persoalan restrukturisasi dengan proyek garapannya, terkhusus proyek strategis nasional (PSN).

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja sebelumnya mengatakan, surat tersebut berisikan pesan agar BUMN memisahkan persoalan restrukturisasi dengan proyek garapannya, terkhusus proyek strategis nasional (PSN).

“Pak Menteri (PUPR) sudah menyurati Menteri BUMN, menyampaikan ada proyek-proyek strategis nasional atau proyek-proyek prioritas. Jumlahnya hampir Rp 118 triliun. Itu yang bersumber dari APBN termasuk IKN, itu yang hanya di BUMN Karya,” kata Endra di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, dikutip Detikcom, Jumat (9/8/2023).

Sumber

Showing 1 of 1
Exit mobile version