Showing 1 of 3

Mahfud MD Minta Tetap Fokus Terhadap Perkara Rasuah yang Menyeret Kepala Basarnas

info ruang publik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD minta polemik mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) disetop. Ia meminta semua pihak untuk tetap fokus kepada substansi permasalahan yakni penegakan hukum terhadap perkara rasuah yang ikut menyeret Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi.

“Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti mendekatkan prosedurnya? Sebab, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural. Sedangkan, di lain pihak, TNI juga sudah menerima substansi masalahnya yakni sangkaan korupsi,” ungkap Mahfud di akun media sosialnya seperti dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Ia pun meminta kepada TNI agar melanjutkan dan menuntaskan dugaan suap yang diterima Henri melalui sistem peradilan militer. “Jangan sampai perdebatan ini di ruang publik malah menyebabkan substansinya kabur sehingga tidak berujung ke peradilan militer,” kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menilai kasus ini bisa membuktikan bahwa kritik tentang sulitnya membawa anggota TNI aktif ke pengadilan militer, tak selamanya tepat.

“Justru suatu kasus yang bisa masuk ke pengadilan militer, sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” tutur dia lagi.

1. Puspom TNI bakal selidiki ulang dugaan suap yang libatkan Kepala Basarnas

Sementara, Pusat Polisi Militer TNI bakal melakukan penyelidikan ulang terhadap perkara dugaan suap yang diterima Marsdya Henri. Uang suap diduga diberikan oleh para vendor kepada Letkol Afri Budi Cahyanto, yang sehari-hari menjabat sebagai Koordinator Administrasi Kepala Basarnas.

Letkol Afri ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023. Penyidik komisi antirasuah juga langsung menetapkan dan mengumumkan status hukum Letkol Afri sebagai tersangka.

Cara kerja komisi antirasuah itu kemudian disentil Mabes TNI. Sebab, komisi antirasuah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status hukum bagi prajurit TNI aktif.

Showing 1 of 3
Exit mobile version