“Mudah-mudahan sesuai rencana beliau [Airlangga] bisa hadir dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO yang sudah kami tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” ucap Ketut.
Selain Airlangga, lanjut dia, ada beberapa orang saksi lainnya yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak dirinci siapa saja saksi tersebut.
“Hari ini juga selain Pak AH (Airlangga Hartarto) yang kami panggil juga ada beberapa orang yang kami panggil, nanti kami sampaikan,” ujar Ketut.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menegaskan, saat ini penyidik fokus memanggil Airlangga terkait penyidikan perkara CPO, belum ke perkara korupsi BTS Kominfo. Mengingat perkara CPO sudah bergulir, dan secara intensif penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.