Showing 1 of 2

Ditjen Diktiristek Fasilitasi Mahasiswa, Dosen dan Tenaga Pendidikan yang Terdampak PTS Bermasalah

info ruang publik – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek memfasilitasi mahasiswa dan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bermasalah yang telah dicabut izinnya.

Meskipun berdasarkan peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara PT yang izinnya dicabut. Tetapi, pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya.

“Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah,” kata kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).

Ia menjelaskan nilai dan SKS yang sudah diperoleh, dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar.

“Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” ucapnya.

Showing 1 of 2
Exit mobile version