Mantan Walikota Bekasi di Vonis 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya 3 Tahun

info ruang publik – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Hal itu tertuang dalam dalam putusan perkara nomor 1899 K/Pid.sus/2023.

“Amar putusan tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum,” Bunyi putusan sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinukil Jumat (26/5/2023). Dalam putusannya, majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan pidana tambahan terhadap bekas Wali Kota Bekasi itu berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan sebelumnya yakni 5 tahun.

“Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya,” Bunyi putusan yang didaftarkan di Mahkamah Agung pada 16 Maret 2023 itu.

Diketahui, Rahmat Effendi alias Pepen mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung menjadi 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Pepen harus membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

1 2
Exit mobile version