Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makasar, Andhi Pramono per 15 Mei 2023 kemarin.

“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK, berlaku mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh dalam keterangannya, Senin, 15 Mei 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga mengabarkan hal serupa. Ia mengatakan masa pencegahan dapat diperpanjang jika masih diperlukan oleh penyidik.

“Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” ujar Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, KPK menyatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono ke tahap penyidikan.

“Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 15 Mei 2023.

1 2 3
Exit mobile version