Ketua RT Ungkap Keseharian Tersangka TPPO di Bekasi

info ruang publik – Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar. Mereka berdua ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5) malam.

Ketua RT 30, Blasius Fernandes membenarkan penangkapan terhadap warganya, Andri Satria Nugraha. Ia mengatakan, polisi sempat mengintai rumah tersangka di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi.

“Petugas kepolisian tidak sampai masuk ke dalam, hanya melakukan pengintaian tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah,” kata Blasius.

Menurut Blasius, pihak kepolisian yang melakukan pengintaian di rumah tersangka berjumlah tiga orang, dan belum ada barang bukti yang diambil.

“Itu sampai hari ini petugas kepolisian belum ada yang ke lokasi untuk mencari barang bukti, baru dalam proses penangkapan di luar wilayah tadi,” katanya.

Blasius mengatakan tersangka tinggal di rumah tersebut dengan istri dan seorang anaknya. Rumah tersebut merupakan warisan dari orang tua tersangka.

1 2 3
Exit mobile version