Untuk Pemerintah Daerah, statistik sektoral berfungsi sebagai sumber data demi mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan tugas-tugas pembangunan daerah. Data-data statistik sektoral ini berasal dari organisasi-organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah, dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sesuai dengan Peraturan Bupati No. 209 Tahun 2022 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pemerintah Daerah berada di garda terdepan pada pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat dalam rangka sebesar-besarnya mensejahterakan masyarakat dengan pengelolaan aset informasi daerah yang akurat, serta sistem pengelolaan TIK yang cepat dan handal.
Hal ini akan menjamin akurasi pengambilan keputusan Pimpinan Daerah dalam memberikan layanan terbaiknya pada masyarakat di samping meningkatkan akuntabilitas aparatur daerah.
Semoga implementasi sistem yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menghasilkan sebuah pengelolaan data statistik sektoral yang dapat melakukan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data statistik sektoral secara baik dalam mengedukasi masyarakat Kabupaten Bekasi demi sebuah informasi yang tepat dan bukan hanya sebagai alat pencitraan semata.