“Artinya apa? Tanda bahaya ini ditangkap KPK untuk diperiksa lebih detail, diperiksa lebih lanjut kok bisa ada APBD perbaikan jalan raya, tetapi jalannya rusak, terus-menerus,” kata dia.
Julius juga menyoalkan posisi Polri yang menindak ujaran Bima dengan mendatangi keluarganya. Padahal, dalam kacamata PBHI, tindakan Bima adalah kritik publik yang protes dengan kondisi daerah yang tidak kunjung benar seperti jalan rusak, tetapi masih ditagih pajak.
“Ketika memainkan peran langsung memeriksa, langsung mendatangi orang tuanya dan segala macam, itu polisi sedang menempatkan dirinya sebagai alat kekuasaan, alat politik. bukan lagi aparat penegak hukum yang independen dan objektif dalam memeriksa laporan, dan jelas terhadap UU ITE ini ada SKB menteri yang kalau kaitannya dengan pendapat, ekspresi, komplain masyarakat ini tidak boleh dipidana, tapi kok bisa diterima dan kemudian diproses sampai orang tuanya diperiksa segala,” kata Julius.
Karena itu, Julius khawatir tindakan Polri menerima laporan terkait kasus Bima mengarah pada pelanggaran. Ia berharap Irwasum hingga Irwasda mau memeriksa alasan laporan tersebut diterima.