Kurnia juga mendesak agar kasus Ben dan Ary dikembangkan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Sejalan dengan hal tersebut, KPK dapat membandingkan harta kekayaan keduanya yang dilaporkan ke KPK melalui instrumen LHKPN dengan kondisi terkini.
Jika ditemukan ada harta kekayaan yang diduga keras milik mereka namun tidak dilaporkan, maka patut diduga telah terjadinya tindak pidana pencucian uang.
ICW juga mengingatkan kepada KPK agar serius dalam membongkar kejahatan korupsi politik. Sebab, kata Kurnia, selama ini terutama saat era kepemimpinan Firli Bahuri, lembaga antirasuah itu terbilang melempem bila menangani perkara yang ada irisannya dengan wilayah politik.
Menguatnya Dinasti Politik
Sementara terkait keberadaan dinasti politik, kata dia, penetapan tersangka oleh KPK ini mesti dijadikan momentum untuk mengkritisi kembali putusan MK pada 2015.