KPK Menyebut, Lembaga Survei Dibayar oleh Bupati Kapuas Pakai Uang Korupsi
info ruang publik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Ary Egahni menggunakan uang korupsi untuk membayar dua lembaga survei nasional. Dua lembaga survei itu adalah Poltracking dan Indikator Politik Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitan KPK, Ali Fikri.
“Betul [lembaga survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia],” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Ali mengatakan fakta itu terungkap berdasar hasil pemeriksaan penyidik.
“Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul, ya,” ucap Ali.
Namun, Ali mengaku, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut ihwal kebenaran informasi Bupati Kapuas membayar dua lembaga survei tersebut.
“Namun demikian, tentu perlu pendalaman lebih lanjut. Nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini,” kata Ali Fikri.
KPK resmi menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat atas kasus suap pada Selasa (28/3/2923). Penahanan dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka pada Selasa. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hinggal 16 April 2023.