“Yang kedua pejabat baru dalam hal ini menteri yang baru, Tri Rismaharini juga ternyata ketika hadir ke Kementerian Sosial, ya belum dapat melakukan perubahan berarti dan bahkan terulang kembali kasus korupsi yang bisa jadi ini tidak jauh berbeda dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Juliari. Yang berbeda adalah pelaku-pelakunya,” lanjut Zaenur.
Zaenur menilai, kejadian penyidikan bansos beras menandakan bahwa bansos masih menjadi area rawan korupsi. Ia mengatakan, bentuk korupsi hulu kerap berkutat pada upaya permainan hingga persekongkolan pengadaan barang dan jasa yang merujuk pada satu kelompok tender.
Kemudian ada juga semacam kickback, upaya suap dan/atau gratifikasi dalam proyek tersebut. Bentuk lain korupsi bisa berupa upaya markup.
Di sisi hilir, korupsi kerap berbentuk pemotongan biaya bantuan yang di mana penerima dimintai sejumlah uang. Bentuk lain adalah pemberian bantuan secara salah sasaran.
“Nah, jadi tipologi korupsi dana bantuan sosial ya dari dulu sampai sekarang tidak mengalami perubahan dan kasus korupsi beras bansos PKH ini semakin menambah panjang daftar korupsi yang terkait dengan bantuan sosial, padahal ya bantuan sosial itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengurangi beban penderitaan bagi masyarakat terdampak,” kata Zaenur.