Besaran UMK tahun 2023 di Bekasi dan Depok patut menjadi perhatian karena upah minimum di kota tersebut termasuk cukup besar. Bahkan kenaikan UMK Depok dan Bekasi mencapai 2 kali lipat daripada upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan di Jawa Barat.
Seperti diketahui, UMR Depok pada tahun 2023 mengalami peningkatan sebanyak 7,25 persen. Artinya, UMK Depok naik sekitar Rp 317.262 dibanding tahun sebelumnya. Di tahun 2022, UMK Depok sebesar Rp 4.377.231 dan setelah kenaikan menjadi Rp 4.694.493.
Sedangkan besaran UMK Kabupaten Bekasi pada 2023 naik sekitar Rp345.731 dari tahun 2022 atau naik 7,2 persen. UMK Bekasi sendiri di tahun 2022 sebesar Rp4.791.843 dan kini menjadi Rp5.137.575.
Kenaikan UMR di Kabupaten Bekasi ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi di setiap daerah. Keputusan untuk menaikkan UMK sebesar 7,2 persen tersebut didasari dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat di mana pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3.65 persen sedangkan inflasi mencapai 6.12 persen.
Sedangkan untuk UMR Kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar 7.09 persen. Itu artinya, UMK yang ditetapkan di Kota Bekasi naik sebanyak Rp320.654. Jika dibandingkan upah minimum tahun lalu yang berada di angka Rp4.816.921, di tahun 2023 ini UMK di Kota Bekasi menjadi Rp 5.158.248.
Berikut rincian lengkap UMK Jawa Barat di setiap kabupaten/kota untuk tahun 2023:
1. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
2. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20