Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian
  • Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu
  • Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu
  • Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI
  • Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya
  • PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy
  • Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Batch Ke-4 Telah Digelar Energy Academy
  • Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia
Selasa, Mei 13
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 13
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Golongan UMK Tertinggi 2023 di Jawa Barat Tetap Depok dan Bekasi 
Ilustrasi Kawasan Industri di Bekasi. Ist

Golongan UMK Tertinggi 2023 di Jawa Barat Tetap Depok dan Bekasi 

0
By info ruang publik on 22 Februari 2023 Berita, Nasional, Varia
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp
Showing 1 of 3
Next

Golongan UMK Tertinggi 2023 di Jawa Barat Tetap Depok dan Bekasi

info ruang publik – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebanyak 7,88 persen. Penetapan UMP 2023 Jawa Barat tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok naik sebesar 7,25 persen. Hal tersebut membuat Depok sebagai Kota dengan UMK tertinggi keempat di Provinsi Jawa Barat.

Selain Depok, Kabupaten Bekasi juga mengalami kenaikan UMK/UMR. Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menetapkan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 naik sebesar 7,2 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan upah yang terjadi di Kabupaten Bekasi diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia. Adapun dari hasil penetapan UMK ini, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jawa Barat.

Sementara itu, Kota Bekasi juga mengalami kenaikan sebesar Rp 320.654 jika dibandingkan tahun lalu. Upah minimum Kota Bekasi di tahun 2023 menduduki peringkat kedua sebagai UMK tertinggi di Jawa Barat.

Berdasarkan perhitungan, diketahui upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat rata-rata mengalami kenaikan UMK sebesar 7.09 persen. Kenaikan UMK itu juga selaras dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 18 tahun 2022.

Showing 1 of 3
Next
Kab. Bekasi Kota Bekasi

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Evaluasi Penggunaan Anggaran Gemuk, Polri Nomor Dua Penerima Terbesar

Jajaran Orang Terkaya yang Dijuluki Raja Tambang RI, Berikut Daftarnya

SE Kemendikbud-Ristek, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi: Tujuan Pendidikan yang Harus Dipahami

Prabowo Subianto, “Darah Biru” Elite Politik yang Kembali Duduki Pemerintahan Tertinggi 

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version