“Biar saya luruskan dulu ya, pihak keluarga tidak mau anaknya dibawa ke rumah sakit, jadi dilakukan perawatan di rumah saja,” kata Maulana, Senin (19/12/2022) di Kampung Ciketing, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Dirinya mengaku, praktik dokter yang dibukanya dalam sehari bisa mengobati 2 hingga 3 orang pasien lebih, ini sudah saya lakukannya sejak tidak lagi bekerja sebagai perawat di klinik Restu Arum Medika.
“Semenjak tidak lagi bekerja di Klinik Restu, saya bantu masyarakat yang sakit dan membutuhkan pertolongan dengan bekal pengalaman saya kala itu,” kata Maulana.
“Saya tahu ini melanggar karena memberikan pelayanan kesehatan tanpa adanya penanggungjawab dari seorang dokter. Tapi saya kan perawat, dan STR (surat tanda registrasi) saya masih berlaku,” ungkapnya.
Praktisi Hukum aktif Pidana dan Perdata, Suranto SE SH menyikapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa, warga negara Indonesia saat melakukan usaha yang tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum adalah sah-sah saja, dengan wajib mengikuti koridor, aturan yang berlaku di negara Indonesia.
“Sah saja melakukan usaha apapun, tetapi perijinan dan syarat dalam mendirikan usaha harus di tempuh apalagi ini menyangkut kesehatan. Jika itu dilanggar apalagi sampai terjadi korban, bisa di pidanakan, karena malpraktik, aborsi atau sejenisnya, jelas ada pidananya,” tuturnya tegas.
Dirinya siap melakukan langkah dan tindakan pelaporan serta pendampingan bagi korban, jika ada suatu rumah sakit, klinik tanpa ada ijin.
“Rumah sakit, klinik tanpa adanya penanggung jawab (dokter) dan tidak ada ijin praktik yang berlaku merupakan pelanggaran,” tandasnya.
Red