Awas Tilang Rp250 Ribu, Neduh Saat Hujan di Bawah Flyover atau Underpass

0
Showing 1 of 1

Awas Tilang Rp250 Ribu, Neduh Saat Hujan di Bawah Flyover atau Underpass

info ruang publik – Di saat musim hujan ini, sering ditemui pengendara sepeda motor yang tidak membawa jas hujan dan memilih untuk meneduh menunggu kondisi reda. Tetapi tidak jarang mereka berteduh di bawah flyover atau underpass.

Tentu berhenti di tempat-tempat tersebut terbilang tidak aman bagi bikers. Beberapa kemungkinan buruk bisa terjadi, seperti tersenggol kendaraan lain yang ingin melintas, mengganggu arus lalu lintas karena motor parkir di badan jalan, hingga beberapa akibat lainnya.

Soal aturan pelarangan ini disebutkan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat (4) yakni “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
Rambu perintah atau rambu larangan;
Marka Jalan;
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
Gerakan Lalu Lintas;
Berhenti dan Parkir;
Peringatan . . .”

Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 118 yakni “Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
Di jalan tol…”

Kalau pun masih nekat untuk berteduh di bawah flyover, jembatan, atau underpass maka siapkan kocek untuk membayar Rp250 ribu. Denda ini sudah disebutkan di pasal 287 Ayat 3.

Nah agar tidak kena tilang dan tidak mengganggu lalu lintas, alangkah baiknya setiap pengendara sepeda motor menyiapkan jas hujan. Selain itu, apabila ingin berteduh, maka pilih lokasi yang aman dan nyaman sembari menunggu hujan reda.

Source:

Showing 1 of 1
Exit mobile version