Kini, pemerintah, kata Eddy, memutuskan untuk menggunakan pendekatan konsolidasi undang-undang. Mereka pun memasukkan 5 kejahatan yang sudah memiliki undang-undang khusus untuk dihubungkan dengan KUHP.
“Politik hukum yang dipilih oleh pemerintah dengan salah satu misi adalah konsolidasi, kita menghimpun kembali. Oleh karena itu, ada lima tindak pidana khusus pelanggaran berat HAM, korupsi, pencucian uang, narkotika dan money laundry ada di dalam KUHP, kita membuat apa yang disebut dengan istilah bridging artikel atau pasal-pasal jembatan,” jelas Eddy.
“Kita sudah dekodifikasi, kita sudah rekodifikasi itu pun jumlah pasalnya jauh di bawah KUHP yang lama. Jadi tidak ada over kriminalisasi,” tutur Eddy.
Di sisi lain, Eddy juga menjamin RKUHP tidak mengganggu kebebasan berpendapat publik serta kebebasan pers. Ia mengatakan ketentuan yang diatur dalam RKUHP sudah sesuai putusan MK dan tidak mengatur khusus untuk pers.
“Penyusunan tindak pidana dalam RKUHP tadi sudah dijelaskan kita merujuk kepada putusan MK,” ujar Eddy.
“RKUHP juga tidak membatasi kebebasan pers dan tidak ada pengaturan tindak pidana baru dalam RKUHP yang secara khusus ditujukan kepada pers. ini yang perlu juga kita apa namanya tegaskan,” tambah Eddy.